Pasar Monopoli

1.Pengertian Pasar Monopoli
Susunan pasar persaingan monopoli adalah susunan pasar atau industri dimana terdapat satu orang penjual saja yang menguasai pasar, dan penentu harga pasar.
Ciri-ciri dari Pasar Monopoli, yaitu :
-Hanya terdapat satu penjual
Diartikan sebagai barang yang diproduksi oleh perusahaan tidak bisa kita temui ditempat lain. Pembeli hanya bisa mendapatkannya disatu tempat saja, dan pembeli tidak bisa melakukan tawar-menawar.
-Tidak mempunyai barang pengganti ataupun barang subtitusi (mirip)
Diartikan bahwa pembeli tidak ada alternatif lain jika menginginkan barang tersebut, maka harus datang ke perusahaan tersebut jika ingin mendapatkan barang itu.
-Menguasai penentu harga
Dengan tidak adanya barang yang mirip, hal ini akan membuat perusahaan bisa menentukan harga barang yang diproduksinya dengan seinginnya tanpa hawatir barangnya ditinggal konsumen.
-Adanya hambatan untuk perusahaan baru masuk kedalam pasar monopoli
Adanya hambatan ini dikarenakan, legalitas yang dibatasi oleh undang-undang. Biasanya perusahaan monopoli sudah memiliki hal paten atas produk yang dibuatnya, sehingga perusahaan lain tidak bisa memproduksi sama persis.

2.Penetapan Harga Pasar Monopoli
Monopoli dapat terjadi apabila tidak ada perusahaan penantang dalam produk yang diproduksi, atau bisa juga ada penghambat/penghalang perusahaan tersebut bisa berdiri untuk menyainyi perusahaan monopoli yang ada. Halangan masuk pasar diistilahkan Barriers ti Entry
Ada dua jenis penghalang masuk pasar minopoli, yaitu :
a.Alasan teknis (technical barriers to entry)
b.Karena alasan hukum (legal barriers to entry)

Menciptakan Halangan Masuk Pasar
Halangan masuk pasar bisa dibedakan menjadi dua bagian. Yang pertama halangan dari internal, contohnya karena perusahaan tidak ingin bersaing maka perusahaan membuat teknik yang ribet dalam pembuatan produknya (resep rahasia) hal ini membuat pesaing tidak bisa menirunya. Yang kedua halangan dari eksternal seperti jenis penghalang diatas, yaitu teknis dan huku.
Perbedaan monopoli dibandingkan persaingan sempurna antara lain : bisa menentukan outputnya, bisa menentukan harga jual, dan ekuilibrium perusahaan = ekuilibrium pasar.

Cara mengatasi efek negatif monopoli :
-Mencegah timbulnya monopoli dengan UU
Dalam hal ini pemerintah membuat undang-undang untuk mengatasi efek negatif dari perusahaan yang melakukan monopoli pasar.
-Pemerintah mendirikan perusahaan tandingan
Hal ini akan sangat efektif, karena dengan membuat perusahaan tandingan perusahaan tidak akan sewengan-wenang mengambil tindakan, terutama menaikkan harga barang jual.
-Membuka “kran impor”
Dengan masuknya barang impor diharapkan perusahaan monopoli tidak sewenang-wenang.
-Membuat ketentuan khusus terhapat operasi perusahaan monopoli sehingga P=MC
Ok kita akhiri pembahasan mengenai pasar monopili, semoga sahabat dapat memahami konsep dari pasar monopoli dan silahkan bagikan artikel ini kepada sahabat kita yang lain dengan cara klik bagikan dibawak ke sosial media sahabat.
Sekian dan terima kasih.
Sumber :
Ahmad Soleh,S.E.,M.E. Modul Pengantar Ekonomi Mikro UIN STS Jambi, 2016

Belum ada Komentar untuk "Pasar Monopoli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel